Kamis, 09 Juni 2011

Akhlak terpuji 1

Akhlak terpuji 1
 Standar kompetensi:
Husnuzhan dan bertaubat
 Kompetensi dasar
a. menjelaskan pengertian dan pentingnya husnuzhan dan bertaubat
b. Mengidentifikasi bentuk dan contoh- contoh perilaku husnuzhan dan bertaubat
c. Menunjukkan nilai- nilai positif dari husnuzhan dan bertaubat dalam fenomena kehidupan
d. Membiasakan perilaku husnuzhan dan bertaubat
 Indikator

a. Siswa dapat menjelaskan pengertian dan pentingnya husnuzhan dan bertaubat
b. Siswa dapat Mengidentifikasi bentuk dan contoh- contoh perilaku husnuzhan dan bertaubat
c. Siswa dapat Menunjukkan nilai- nilai positif dari husnuzhan dan bertaubat dalam fenomena kehidupan
d. Siswa dapat Membiasakan perilaku husnuzhan dan bertaubat

PEMBAHASAN
A . Husnuzhan
1. Pengertian husnuzhan
Menurut etimologi( bahasa) husnuzan yaitu berbaik sangka, sedangkan secara istilah husnuzhan diartikan berbaik sangka terhadap segala ketentuan dan ketetapan Allah yang di berikan kepada manusia. husnuzhan kepada allah maksudnya berbaik sangka terhadap apa saja yang dikehendaki dan ditakdirkan oleh allah. Manusia tidak boleh berburuk sangka kepada allah. Sebab allah adalah dzat yang maha bijaksana terhadap hambanya. Allah tidak akan berbuat semena-mena terhadap hambanya sendiri. Semua keputusan dan ketetapan allah adalah yang terbaik bagi makhluk-nya.
Sikap husnuzhan kepada allah harus selalu ditunjukkan meskipun seseorang mengalami kegagalan. Memiliki anggapan bahwa allah tidak ada, tidak sayang, kejam, pilih kasih merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Orang yang berburuk sangka kepada allah adalah orang-orang yang lemah imanya dan tidak pandai memahami hikma allah.
Orang yang memiliki husnuzhan kepada allah akan bersikap ikhlas jika menerima takdir, tidak membenci allah, merasa bersyukur atas nikmat allah, sabar atas cobaan dari allah, bertawakkal kepada allah, selalu berusaha keras mencapai tujuan.





2. Husnuzhan kepada allah
Husnuzan terhadap Allah artinya menerima semua yang menjadi takdir dan keputusan Allah. Manusia adalah hamba allah yang harus selalu tunduk dan setia kepada allah swt. Manusia tidak boleh berburuk sangka (suuzhan) kepada allah namun harus husnuzhan kepada allah. Sebab hidup ini berada dalam genggaman allah. Apapun yang dikehendaki allah pasti terjadi dan terbaik bagi makhluknya.

Wujud dari sikap dan perilaku husnuzhan kepada allah itu antara lain:
a. Selalu mensyukuri nikmat dari allah meskipun sedikit
b. Bersabar apabila tertimpa musibah atau kesulitan
c. Tabah dalam menerima kegagalan
d. Berusaha dengan keras mencapai keberhasilan
e. Berserah diri kepada allah
f. Selalu beribadah kepada allah dalam suka dan duka
g. Bersikap qanaah terhadap pemberian allah
h. Optimis dalam menghadapi hidup ini
i. Tidak mudah mengeluh
j. Tidak mudah putus asa
3. Husnuzhan terhadap diri sendiri
Husnuzhan terhadap diri sendiri adalah berperasangka baik terhadap dirinya sendiri. Apa saja yang ada pada diri sendiridapat diterima dengan baik, dengan ikhlas, tidak mengeluh, tidak merasa kurang. Sikap ini dilandasi oleh keyakinan bahwa apa saja yang diberikan allah adalah yang terbaik pada diri kita .
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat menemukan sebagian orang yang merasa tidak puas dengan keadaan dirinya sendiri. Misalnya merasa ukuran tubuhnya tidak ideal, warna kulit tidak serasi, hidungnya kurang mancung, matanya kurang indah, rambutnya kurang bagus dan sebagainya.
Sikap yang demikian itu menunjukkan ketidak puasan terhadap nikmat pemberian allah. Disamping itu juga dapat diartikan tidak adanya rasa syukur atas karunia allah. Tidak husnuzhan terhadap diri sendiri. Pada hal semua yang di ciptakan allah pada diri kita tentulah yang terbaik bagi kita. Tidak ada sesuatu yang buruk dari ciptaan, sebagaimana firman allah:
اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ الله قِيَماً وَقُعُودًا وَعَلىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ اَلسَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَطِلًا سُبْحَنَكَ فَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ(ا٩ا)
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.( Qs. Ali imron: 191 )
Wujud sikap husnuzhan terhadap diri sendiri antara lain:
a. Mensyukuri nikmat allah atas keadaan diri sendiri
b. Tidak suuzhan kepada allah
c. Menjaga dan merawat jasmani dan rohani dengan baik
d. Memanfaatkan potensi diri sendiri
e. Percaya diri
f. Merasa cukup atas pemberian allah
g. Tidak sombong dan tinggi diri




4. Husnuzhan terhadap sesama manusia
Allah swt menciptakan manusia dalam berbagai suku bangsa dengan tujuan agar saling mengenal. Dengan saling mengenal antar sesama manusia akan dapat diketahui kelebihan dan kekurangan masing- masing. Perhatikan firman allah sebagai berikut.
يَأَيُّهَا اَلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَكُمْ مِن ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَاىِلَ لِتَعَا رَفُوا(٣ا)
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.( Qs. Al- hujurat : 13 )
Husnuzhan terhadap sesama merupakan sikap berperasangka baik terhadap sesama atau orang lain. Memandang bahwa setiap orang memiliki kelebihan masing-masing. Husnuzhan terhadap sesama manusia juga mengandung arti tidak berperasangka buruk, curiga pada orang lain, menganggap orang lain lebih renda dan hina serta pandangan negatif yang lain. Padahal belum tentu orang yang dianggap buruk itu lebih renda dari diri kita. Bisa jadi orang yang selama ini kita anggap buruk justru lebih baik dan mulia dari kita dalam pandangan allah. Sebab orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertakwa.
Husnuzhan dapat mendorong seseorang bersikap lapang dada, ikhlas, adil, menghargai orang lain. Sebaliknya sikap suuzhan akan menjadikan seseorang selalu curiga, sombong, ghiba, namimah, fitnah dan permusuhan.
Wujud dan sikap perilaku husnuzhan terhadap sesama manusia antara lain:
a. Berperasangka baik kepada sesama manusia
b. Tidak suka mencurigai orang lain
c. Menghargai orang lain
d. Menghormati orang lain
e. Mengakui kelebihan orang lain
f. Adil dalam menilai orang lain
g. Tidak suka ghibah, namimah, dan fitnah
5. Nilai positif Husnuzhan
Sikap husnuzhan akan melahirkan keyakinan bahwa segala kenikmatan dan kebaikan yang diterima manusia adalah berasal dari allah. Sedangkan keburukan yang menimpa manusia disebabkan karena dosa dan kemaksiatan manusia itu sendiri. Tidak seorang pun bisa lari dan menghindar dari takdir yang telah ditetapkan Allah.
Manusia tidak akan sampai pada sesuatu yang bisa membuat hatinya tenang secara hakiki kecuali jika ia mau mengikuti petunjuk-petunjuknya dan meninggalkan segala bentuk laranganya secara totalitas, disamping itu ia harusmampu melakukan tindakan prefentif terhadap pembahasan yang mendalam tentang masalah yang meragukan imannya, seperti membicarakan tentang dzat tuhan. Ketenangan hati akan cepat dicapai, manakalah kita mau menjadikan perintah-perintah syari’at sebagai petunjuk untuk menyerahkan diri sepenuhnya hanya kepada Allah swt. Serta ridha terhadap sesuatu yang tidak dipahaminya. Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dari sikap husnuzhan antara lain:
1) Melahirkan kesadaran bagi manusia, bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan dengan pasti oleh Allah
2) Mendorong manusia untuk beramal dengan sungguh-sungguh untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan mengikuti hukum sebab akibat( sunatullah) yang berlaku dan ditetapkan Allah
3) Mendorong manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah yang kekuasaan-Nya bersifat mutlak dan kehendak yang mutlak juga, di samping memiliki kebijaksanaan, keadilan, dan kasih sayang kepada makhluk-Nya
4) Menumbuhkan sikap tawakkal dalam diri manusia, karena menyadari bahwa manusia hanya bisa berusaha dan berdoa sedangkan hasilnya diserahkan kepada Allah sebagai dzat yang menciptakan dan mengatur kehidupan manusia
5) Sikap husnuzhan membuat jiwa menjadi tenang dan tentram, karena meyakini apapun yang terjadi adalah atas kehendak Allah.
6. Membiasakn sikap husnuzhan
Dalam realita kehidupan, cukup banyak manusia yang justru mempunyai pikiran dan keinginan yang berbeda dengan tuntunan yang benar. Keinginan manusia yang berbeda atau bertolat belakang dengan kehendak Allah. Manusia cenderung mengikuti hawa nafsunya dan sering tanpa ia sadari muncul pikiran dan tingka laku yang dirasakan benar namun justru tidak dibenarkan dalam agama. Sebagai contoh ia mengeluh kepada Allah dengan ucapan ya Allah mengapa saya sudah rajin sholat, tetapi rezki yang kami harapkan tidak juga kau tunjukkan, sikap semacam ini akan melahirkan sikap su’udzan kepada Allah. Karena itu apabila tidak segera dicarikan jalan keluar dengan cara merubah keinginan manusia untuk disesuaikan dengan kehendak Allah, maka akan melahirkan malapetaka dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Manusia harus berhusnuzhan bahwa Allah hanya memberikan apa yang terbaik bagi hambanya. Jangan mencari jalan lain yang hanya memuaskan nafsu sesaat, tetapi melupakan kebenaran yang akan membawa keselamatan.

B. Tobat
1. Pengertian tobat
Kata taba yang darinya terbentuk antara lain kata taubat, pada mulanya berarti “ kembali”. Orang bertobat kepada allah adalah orang yang kembali dari sesuatu menuju sesuatu; kembali dari sifat-sifat tercelah menuju sifat yang terpuji, kembali dari larangan allah menuju perintah-Nya, kembali dari maksiaat menuju taat, kembali dari segala yang dibenci allah menuju yang diridhai-Nya, kembali dari saaling bertentangan menuju saling menjaga persatuan, kembali kepada allah setelah meninggalka-Nya dan kembali taat setelah melanggar laranga-Nya. Dalam ayat dibawah ini pelaku dari kata “ kembali” adalah Allah swt sendiri. Sekian banyak ayat al-Qur’an yang berbicara tentang tobat (kembali-nya) Allah, antara lain surat al-ahzab ayat 73:
لِيُعَذِّبَ الله اْلمُنَفِقِيْنَ وَاْلمُنَفِقَتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكَتِ وَيَتُوْبَ الله عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَتِ وَكَانَ الله غَفُوْرًا رَّحِيمَا ( ٧٣)
Artinya: “sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Qs.Al-Ahzab:73)
Dari sini dapat dikatakan bahwa baik tuhan maupun manusia keduanya “ kembali”. Dalam hal ini, agaknya ingin digambarkan adalah bahwa pada prinsipnya dan mulanya manusia berada dalam posisi yang sangat berdekatan dengan tuhan. Namun, apabila ia melangka, maka ia telah melangkah menjauhinya dan tuhanpun melangkah menjauh darinya. Apabilah manusia menyadari kesalahanya, bertekat untuk tidak mengulanginya serta memohon ampun dari Allah, maka pada saat itu ia dinamai bertobat atau “ kembali” menuju posisi semula.
Sedangkan menurut pendapat para ulama yang dimaksud tobat adalah membersihkan hati dari segalah dosa. Pendapat yang lain mengatakan bahwa tobat adalah meninggalkan keinginan untuk kembali melakukan kejahatan seperti yang telah pernah dilakukunya karena membesarkan allah swt dan menjauhkan diri dari kemurkaanya.
2. Bentuk dan contoh tobat
Dosa manusia itu tidak hanya kepada allah, tetapi dosa itu bisa kepada sesama manusi. Dosa kepada allah seperti; meninggalkan shalat, meninggalkan puasa, dan kewajiban yang lain. Dosa kepada sesama manusia seperti, meninggalkan zakat, membunuh jiwa, merampas harta dan mencaci orang lain.
Dosa kepada Allah amat mudah bagi kita untuk bertobat yaitu dengan cara 1). Memohon ampun kepada allah 2). Ada rasa penyesalan yang mendalam dan 3) niat yang kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu.
Berbeda dengan jika dosa itu terkait dengan hamba atau manusia yang lain, maka proses tobat atau pengampunan itu lebih berat, seperti didasarkan oleh rasulullah SAW.

اَلدوَاوِيْنُ ثَلاَثَةٌ دِيْوَانُ ليُغْفَرُ وَدِيْوَانُ لَا يُغْفَرُ وَدِيْوَانُ لَا يُتْرَكُ فَالدِيْوَانُ الذِي يُغْفَرُ ذُنُوْبَ اْلعِبَادِ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الله تَعَالَي وَأما لدِيْوَانُ الذِي لَايُغْفَرُ الشِرْكَ بِاالله تَعَالَى وَأَما الذِى لَا يُتْرَكَ فَمَظَالِمَا اْلعِبَادِ

Artinya : “ Catatan itu tiga yaitu catatan yang di ampuni, dan catatan yang tidak di ampuni dan catatan yang tidak ditinggalkan. Catatan yang di ampuni adalah dosa-dosa hamba, antara mereka dan Allah. Adapun catatan yang tidak di ampuni adanya menyekutukan Allah. Adapun catatan yang tidak ditinggalkan adalah perbuatan-perbuatan aniyaya yang dilakukan oleh hamba.” ( HR Ahmad dan al- Hakim dari hadits Aisyah r.a)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk tobat itu amat tergantung dengan dosa yang dilakukan.
Selain itu, bentuk dan contoh tobat sangat tergantung pula dengan jenis dosa yang dilakukan. Para ulama ada yang membagi dosa itu kedalam dosa besar dan dosa kecil, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tidak ada dosa kecil maupun dosa besar, bahkan setiap menyalahi allah, maka itu adalah dosa besar. Namun ini pendapat yang lemah, karena Allah SWT berfirman

إِن تَجْتَنِبُواْ كَبَا ىِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَا تِكُمْ وَنُدْ خِلْكُمْ مُّدْ خَلاً كَرِيْمًا(١ ٣)
“ Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. ( Qs an-Nisaa’:31)
Tobat bukan hanya sekedar sarana penghapus dosa, tetapi juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri pada Allah swt. Karena itu, sekalipun tidak berdosa, namun tetap diperintahkan untuk bertobat. Ini artinya tobat hukumnya wajib bagi setiap mukmin, Oleh karena itu sekalipun Rasulullah saw sudah terpelihara dari dosa, tetapi bertobat dan mintak ampun kepada allah swt, tidak kurang dari 70 kali dalam sehari semalam.
3. Tata cara untuk bertobat
Untuk melakukan tobat yang sempurna, seseorang yang bersalah harus memenuhi lima tahapan: menyadari kesalahan, menyesali kesalahan, memohon ampun kepada allah, berjanji tidak akan mengulanginya, menutupi kesalahan masa lalu dengan amal sholeh
1) Menyadari kesalahan: karena seseorang tidak mungkin bertobat kalau dia tidak menyadari kesalahanya atau tidak merasa bersalah. Disini perlunya seorang muslim mempelajari ajaran islam, terutama tentang perintah yang wajib diikutinya dan larangan yang wajib ditinggalkanya. Dan di sini pulalah pentingnya saling ingat mengingatkan sesama muslim (wa tawashau bi al-haq)
2) Menyesali kesalahan: Sekalipun seseorang tahu bahwa dia bersalah tetapi dia tidak menyesal telah melakukanya maka orang tadi belumlah dikatakan bertobat. Apalagi kalau dia bangga dengan kesalahanya itu. Dalam hal ini rasulullah bersabda

اَلنًدَ مُ تَوْبَةً
“ Menyesal itu adalah tobat.” (H.R. Abu Daud dan al-Hakim)
3) Memohon ampun kepada Allah (istighfar); dengan keyakinan atau husnuzhan bahwa allah swt akan mengampuninya. Semakin banyak dan sering seseorang mengucapkan istihfar kepada Allah swt semakin baik. Di atas sudah disebutkan hadits yang menyatakan bahwa sekalipun rasulullah saw tidak melakukan kesalahan atau kemaksiatan tetapi beliau tetap banyak istihfar , bahkan sampai seratus kali sehari. Rasulullah saw bersabda: “ Tidak ada dosa yang besar dengan istihfar, dan tidak ada dosa yang kecil kalau di ulang-ulang”. ( H.R. at-Thabrani)
4) Berjanji tidak akan mengulanginya; janji itu harus keluar dari hati nuraninya dengan sejujurnya, tidak hanya di mulut, sementara di dalam hati masih tersimpan niat untuk mengerjakan dosa itu sewaktu-waktu. Tobat seperti ini diibaratkan dengan tobat sambal, waktu kepedasan menyatakan “ kapok” tetapi esoknya di makan lagi. Betapapun kecilnya dosa itu, tapi kalau dikerjakan berulang-ulang tentu lama-lama akan menjadi gunung dan kualitasnya sama dengan dosa besar.
5) Menutupi kesalahan masa lalu dengan amal sholeh, untuk membuktikan bahwa dia benar-benar telah bertobat. Firman Allah swt:
وَاِنِي لَغَفًارُ لِمَن تاَبَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَلِحًا ثُمَ اهْتَدَى( ٨٣)
Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar ( Q.S. Thaha/20: 82)
Jika seseorang hendak bertobat dan ingin doanya bermanfaat baginya, maka dia harus membersihkan hatinya. Dia harus menciptakan kondisi adanya rasa takut, harap-harap cemas, khudhu’ dan tunduk di hadapan Allah. Keadaan yang demikian ini akan muncul jika pengenalan terhadap Allah semakin mendalam.
4. Macam tobat
Tobat itu dapat dibagi dalam beberapa macam,yaitu:
a. Tobat, yaitu kembali dari kejahatan kepada ketaatan karena takut akan mendapat siksa Allah swt. Allah berfirman dalam surat an-Nur ayat 31
b. Inabat, yaitu kembali dari yang baik kepada yang lebih baik karena mengharap pahala.
c. Awbah, yaitu orang-orang yang bertobat bukan karena takut siksaan dan tidak pula mengharap pahala, tetapi karena mengikuti perintah Allah.

5. Membiasakan diri bertobat
Setiap manusia sudah seharusnya senantiasa mengingat tobat dan harus tetap tumbuh didalam hati setiap muslim sampai meninggal dunia. Hati setiap muslim wajib senantiasa bergetar di hadapan keagungan Allah Dzat yang maha menerima taubatnya hambanya. Hati setiap muslim harus senantiasa memperhatikan dan meneliti kesalahan dan dosa, sehingga tidak terulang kembali. Seorang mu’min tidak boleh kehilangan tongkat dua kali dan tidak boleh jatuh pada lobang sama dua kali.
Jika seorang bertobat dari dosanya dengan tobat yang sesungguhnya maka tidak ubahnya dia seperti orang yang tidak mempunyai dosa. Setelah bertobat, seseorang tidak ubahnya seperti bayi yang baru lahir dari ibunya. Manusia harus yakin bahwa bila seseorang melakukan dosa yang banyak, dan pada saat yang sama mengurungkan niat untuk bertobat dan mengatakan bahwa Allah tidak akan mengampuninya, maka justru perkataanya ini merupakan dosa yang besar yang mendekati batas kekufuran.
Oleh karena itu, seberapapun besar dosa seseorang, walaupun menyamai buih di lautan lalu dia bertobat dari dosanya dan memperbaiki dirinya, serta bergetar hatinya dan menyesali apa yang telah dilakukan, maka pasti Allah swt mengampuninya. Sebuah syair berbunyi,” kembalilah kepada-Ku bagaimanapun juga keadaanmu seandainya engkau seorang kafir atau menyembah berhala, kembalilah.” Pintu kami ini bukanlah pintu keputusasaan, sekalipun engkau telah menghancurkan tobatmu hingga seratus kali, kembalilah. “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat.” Artinya, bahwa allah swt menyukai seseorang yang bertobat, meskipun dia telah merusak tobatnya sebelumnya.

6. Hikmah tobat
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hikma tobat antara lain adalah:
a. Tertanamnya kesadaran yang mendalam bahwa manusia itu tidak sempurna dan bisa berbuat kesalahan, karena itu bisa menimbulkan sikap hati-hati dan tidak gegabah.
b. Tidak mudah melakukan kesalahan lagi, karena orang yang bertobat sudah ada didalam hatinya penyesalan dan keinginan yang kuaat untuk tidak berbuat salah.
c. Orang yang bertobat hidupnya akan dipenuhi dengan optimisme yang besar akan masa depan hidup yang akan dijalani.
d. Orang yang bertobat memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan surga Allah.

BAB 111
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari urain di atas dapat disimpulkan bahwa Husnuzhan adalah berbaik sangka terhadap segala ketentuan dan ketetapan Allah yang diberikan kepada manusia. Bentuk-bentuk husnuzhan disini.
1. Husnuzhan kepada Allah
2. Husnuzhan terhadap diri sendiri
3. Husnuzhan husnuzhan terhadap sesama manusia
Sikap husnuzhan akan melahirkan keyakinan bahwa segala kenikmatan dan kebaikan yang diterima manusia adalah berasal dari allah. Sedangkan keburukan yang menimpa manusia disebabkan karena dosa dan kemaksiatan manusia itu sendiri. Tidak seorang pun bisa lari dan menghindar dari takdir yang telah ditetapkan Allah.
Sedangkan bertaubat adalah “ kembali”. Orang bertobat kepada allah adalah orang yang kembali dari sesuatu menuju sesuatu; kembali dari sifat-sifat tercelah menuju sifat yang terpuji, kembali dari larangan allah menuju perintah-Nya, kembali dari maksiaat menuju taat, kembali dari segala yang dibenci allah menuju yang diridhai-Nya, kembali dari saaling bertentangan menuju saling menjaga persatuan, kembali kepada allah setelah meninggalka-Nya dan kembali taat setelah melanggar laranga-Nya.

DAFTAR PUSTAKA


 Budiarto, sri. Aqidah akhlak al- fath .( njombang, CV. Alfadinar, 2008)
 Munir, saiful. Aqidah akhlak Al-hikmah,( sidoarjo, akik pustaka,2009)
 Rahayu suci. Thoifunu , pendidikan agama islam, sekolah menengah atas kelas x ,jakarta, ganesa exast 2007
READ MORE - Akhlak terpuji 1

Rabu, 11 Mei 2011

penyembelian hewan

Bahan Ajar

A. Pengertian penyembelihan hewan
Penyembelihan dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Dhabah yang artinya baik dan suci. Secarah istilah penyembelihan adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang melalui syarat tertentu dengan menggunakan benda yang tajam agar setelah mati binatang itu tetap baik dan suci,sehingga boleh untuk dikonsumsi/ dimakan

B. Syarat-syarat penyembelihan
a) Orang yang menyembelih hendaklah orang laki-laki dewasa
b) Beragama islam
c) Dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah
d) Alat untuk penyembelihan hendaklah tajam terbuat dari logam, bambu, baja, atau kaca
e) Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal
f) Hewan yang disembelih hendaklah asi hidup
g) Bukan untuk dipersembahkan kepada berhalah atau selain Allah

C. Pengertian aqiqah
Menurut bahasa aqiqah berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedang menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak dikarenakan adanya anak yang baru lahir, dilaksanakan pada hari ketujuh. Dan pada hari aqiqah itu disunahkan pula mencukur rambut dan memberikan nama yang baik kepada bayinya.

D. Tata cara aqiqah
1) Waktu pemotongan kambing aqiqah dari sejak anak lahir,paling utama pada hari ketujuh dari kelahiran, kemudian hari keempat belas atau kedua puluh satu
Rasulullah saw, bersabda:
العقيقة تذ بح لسبع ولاربع عشرة ولاحدى وعشرين
(روه البيهقى)
Artinya:” aqiqah ini disembelihnya hewan aqiqah pada hari ketujuh, ke empat belas ataupun yang ke dua puluh satu”.(HR. Baihaqi)

2) Hendaklah daging aqiqah dibagikan terutama kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahulu
3) Waktu menyembelih sunah membaca basmalah,shalawat atas nabi saw,takbir,dan membaca do’a
بسم الله الله اكبر اللهم هذ ه منك واليك بعقيقة ۰۰۰ فتقبل مني
Artinya : “ Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah aqiqah ini adalah karunia-mu dan aku kembalikan kepada-mu, ya Allah ini aqiqah………(disebut nama anak) terimalah”
4) Dihadapkan kea rah kiblat (ka’bah) dengan syarat-syarat aqiqah, antara lain penyembelihan harus orang islam dan disengaja

E. Ketentuan hewan aqiqah
1) Anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba
2) Anak perempuan 1 ekor kambing atau domba

F. Pengertian qurban
Kata “qurban” berasal dari kata arab “quruba”. Qurban artinya “dekat”, sedangkan “qurban” (isim masdar) artinya binatang yang disembelih atau selainya untuk didekatkan kepada Allah SWT. Adapun qurban menurut istilah adalah menyembelih binatang ternak ( biri-biri,kambing,sapi,unta), waktunya sejak selesai sholat hari idul Adha tanggal 10 zulhijjah,sebagai ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT
G. Tata cara qurban
Dalam penyembelihan qurban harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Cara penyembelihan sama dengan penyembelihan yang disaratkan, yaitu penyembelih harus orang islam
2) Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya
3) Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
4) Dihadapkan kea rah kiblat(ka’bah)
5) Bacaan orang yang menyembelih qurban sebagai berikut

a) Basmalah :
بسم الله الر حمن الرحيم
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
b) Salawat
اللهم صلي علي محمد وعلي ال محمد
Artinya: “ Ya, Allah limpahkan rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
c) Takbir
الله اكبر الله اكبر الله اكبر
Artinya: “Allah Maha Besar”
d) Do’a
اللهم هذه منك واليك فقبل مني يا كريم انت ار حم الرا حمين
Artinya: “ Ya Allah, qurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah qurbanku! Zat yang Maha Pengasih dan Maha penyayang.”

H. Ketentuan qurban
1) Hewan jantan,sehat,bersih,dan tidak cacat
2) Cukup umur
a. kambing/domba sudah berumur 1 tahun lebih
b. Sapi dan kerbau sudah berumur 2 tahun atau lebih
c. Unta sudah berumur 5 tahun atau lebih
3) Satu ekor kambing/ domba untuk 1 orang
4) Satu ekor sapi atau kerbau untuk 7 orang


I. Hukum qurban
Ada dua pendapat tentang hukum qurban
1) Wajib
Bagi yang berpendapat hukum qurban wajib adalah didasarkan pada firman Allah:
فصل لربك وانحر
Artinya: “Maka shalatlah untuk tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS.Al- Kautsar : 2)
2) Sunnah
قال :امرت باالنحر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)
Artinya:” Bersabda Nabi Muhammad SAW: “Saya disuruh menyembelih qurban dan sunnah untuk kamu (umatku),”( HR.TIrmidzi)


J. Hikmah aqiqah dan qurban
1. Bertambah cinta kepada Allah SWT
2. Bertambah keimanan kepada Allah Swt
3. Dengan berqurban dan aqiqah, berarti seseprang telah bersyukur pada Allah SWT atas segalah rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
READ MORE - penyembelian hewan

Selasa, 10 Mei 2011

pernikahan zaman jahiliyah


PERNIKAHAN PADA MASA ZAMAN JAHILIYYAH

Nikah adalah termasuk perkara yang sudah ada dan dikenal dalam sistem masyarakat Jahiliyah. Namun dalam masyarakat jahiliyyah, terdapat beragam gaya hidup yang bercampur baur antara kaum laki-laki dan wanita. Pernikahan dalam masyarakat jahiliyyah hanya bisa dikatakan bahwa kebanyakan dari semuanya adalah berupa pelacuran, gila-gilaan, pertumpahan darah dan perbuatan keji. Ketika Islam datang dengan membawa hidayah dan agama yang benar kepada seluruh manusia, agama Islam menetapkan syariat nikah dan mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita dalam bentuk yang terbaik.
Bentuk-bentuk pernikahan, baik dalam arti akad maupun senggama, yang berlaku pada masa Jahiliyah secara jelas tergambar dalam uraian berikut:
1.        Nikah seperti yang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa kini, yakni seseorang meminang wanita, baik melalui walinya maupun secara langsung, kemudian dia menerima dan menikahinya.
2.        Nikah Istibdha`, yakni pernikahan yang merupakan kebiasaan orang arab sebelum islam, yaitu seorang suami menyuruh atau mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan orang-orang terpandang (bangsawan) tujuannya adalah  untuk mencari “ bibit unggul”. Yaitu dengan cara si suami menyuruh kepada istrinya (dalam masa subur) untuk bergaul dengan seorang laki-laki terhormat agar mendapatkan keturunan yang diinginkan. Pada masa ini suami tidak menyentuh si istri sampai ada tanda-tanda kehamilan dari istri. Setelah si istri benar-benar hamil baru si suami menggaulinya atau kalau tidak ingin menggaulinya maka si suami membiarkannya sampai si istri melahirkan.
3.        Nikah Khidn, pernikahan ini seperti memelihara selir. orang-orang Arab pada masa itu menganggap aib atas perlakuan zina secara terang-terangan, tetapi tidak dianggap aib jika hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, mereka menyatakan, “Sesuatu yang tidak terlihat terang-terangan, maka tidak apa-apa dan jika mengabarkan perbuatan yang terang-terangan termasuk cela bagi mereka”.
4.        Nikah Badal. Imam Ad-Daraquthni, dalam As-Sunan, meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa nikah badal pada masa Jahiliyah terjadi jika seorang laki-laki berkata kepada yang lain, “Singgahkanlah istrimu untukku dan aku akan menyediakan istriku bagimu. Bahkan aku bisa menambah (masanya)”.
5.        Nikah dengan cara beberapa orang (3-10 orang) berkumpul untuk bersenggama dengan seorang wanita. Apabila wanita itu hamil dan melahirkan, beberapa hari setelah melahirkan, perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul, perempuan itu berkata: “semua sudah tahu apa yang kamu perbuat terhadap diriku, sekarang saya telah melahirkan, anak itu adalah anakmu (dia menyebutkan nama seseorang yang ia sukai)”. Kini aku sudah melahirkan. Ini anakmu (sambil menunjuk salah seorang di antara mereka)”. Kemudian ia menyerahkan anaknya dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusannya.[1]
6.        Nikah Syigar (silang), Nikah syighar ialah apabilah seorang laki-laki menikahkan seorang perempuan dibawah kekuasaanya dengan laki-laki lain, dengan syarat bahwa lelaki ini menikahkan anaknya tanpa membayar mahar. Nikah syighar adalah nikah pertukaran. Ilustrasinya adalah bahwa seorang laki-laki memiliki seorang anak perempuan, lalu ada seorang laki-laki yang ingin menikahi anaknya itu, karena ia tidak memiliki uang untuk membayar mahar, ia pun menikahkan anaknya tanpa harus membayar mahar. Oleh karena itu, nikah syighar seperti tukar guling, seorang wali memberikan anak perempuanya kepada seorang laki-laki untuk dinikahi, sedangkan seorang laki-laki yang dimaksudkan membebaskan mahar bagi wali yang telah memberikan anaknya. Hukum nikah syighat menurut kesepakatan para ulama adalah haram.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:
قال رسول الله صلي الله علبه وسلم:: لا شغار في الاسلام۰(رواه مسلم)

Artinya:
“Rasulullah SAW. Telah bersabda, Tidak ada syighar dalam islam(H. R. Imam Muslim)
عن ابن عمر, نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن  الشغاري والشغار, ان يقول الرجال الرجال, زوجني ابنتك علي ان ازوجك ابنتي او لختي وليس بينهما صداق۰(رواه ابن ماجه)
 Artinya:
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Melarang kawin syighar, dan contoh kawin syighar, yaitu seorang laki-laki berkata kepada temanya,” kawinkanlah putrimu atau saudara perempuanmu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku dengan syarat keduanya bebas mahar.” (H.R. ibnu majah).[2]
7.        Nikah Maqtun atau Nikah Dhaizan, yaitu seorang wanita pada masa Jahiliyah, bila suaminya meninggal dunia, maka anak atau kerabatnya lebih berhak menikahinya daripada orang lain, jika anak atau kerabatnya itu ingin menikahinya. Tetapi jika ia ingin menghindari pernikahan selama masa-masa tertentu, menurut sebagian besar para ahli, disebut nikah Maqtun karena mereka memutlakkan lafad muqti dan maqit kepada anak suaminya.
8.        Nikah Mut’ah. Secara etimologi, kata mut`ah mempunyai beberapa pengertian yakni kenikmatan, kesenangan, atau untuk memiliki status hukum dari sesuatu. Zomakhsyari, mendefinisikan nikah mut`ah sebagai nikah untuk waktu yang sudah diketahui, katakanlah satu atau dua hari, atau seminggu atau lebih, hanya untuk pelampias nafsu dan bersenang-senang dalam sementara waktu belaka.[3] Dalam perkawinan Muth'ah pihak lelaki tidak diwajibkan membayar maskawin kepada wanita yang dikawininya, tidak pula wajib memberikan belanja untuk keperluan hidupnya.
9.        Nikah Sifah, yakni nikah dengan cara beberapa orang berkumpul, lalu masuk ke kamar seorang wanita. Wanita itu pun tidak dapat mencegah laki-laki yang mendatanginya. Wanita-wanita ini adalah para pelacur. Di pintu-pintu rumah mereka ditancapkan bendera yang menjadi simbol mereka dan siapa pun yang menghendaki mereka maka dia bisa masuk. Jika dia hamil dan melahirkan, laki-laki yang pernah mendatanginya tersebut berkumpul lalu mengundang ahli pelacak (al-Qaafah) kemudian si ahli ini menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka cocokkan ada kemiripannya dengan si anak kemudian ia menyerahkan anaknya (kepada laki-laki yang ditunjuk). Ia pun harus mengakui anaknya. Dalam hal ini, si laki-laki yang ditunjuk ini tidak boleh menyangkal dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusan dari seorang ahli tersebut.
10.    Nikah Zha’inah. Orang-orang Jahiliyah, sebagian di antara mereka suka menahan sebagian yang lain. Nikah zha`inah terjadi apabila seorang laki-laki menahan seorang wanita, maka ia berhak menikahinya tanpa khitbah dan mahar karena wanita itu dianggap sebagai hamba sahaya dan ia tidak punya pilihan lain.[4]



















[1] Said bin Abdullah bin Thalib Al Hamdani, Risalah nikah (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), 10-11.

[2] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, (Jakarta : CV Pustaka Setia, 2009), 78-80.
[3] Abd. Shomad, Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syari`ah dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kencana, 2010),  311.
[4] Kangyosep.blogspot.com/.../macam-macam-nikah-masa-jahiliyyah.html
READ MORE - pernikahan zaman jahiliyah