Rabu, 11 Mei 2011

penyembelian hewan

Bahan Ajar

A. Pengertian penyembelihan hewan
Penyembelihan dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Dhabah yang artinya baik dan suci. Secarah istilah penyembelihan adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang melalui syarat tertentu dengan menggunakan benda yang tajam agar setelah mati binatang itu tetap baik dan suci,sehingga boleh untuk dikonsumsi/ dimakan

B. Syarat-syarat penyembelihan
a) Orang yang menyembelih hendaklah orang laki-laki dewasa
b) Beragama islam
c) Dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah
d) Alat untuk penyembelihan hendaklah tajam terbuat dari logam, bambu, baja, atau kaca
e) Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal
f) Hewan yang disembelih hendaklah asi hidup
g) Bukan untuk dipersembahkan kepada berhalah atau selain Allah

C. Pengertian aqiqah
Menurut bahasa aqiqah berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedang menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak dikarenakan adanya anak yang baru lahir, dilaksanakan pada hari ketujuh. Dan pada hari aqiqah itu disunahkan pula mencukur rambut dan memberikan nama yang baik kepada bayinya.

D. Tata cara aqiqah
1) Waktu pemotongan kambing aqiqah dari sejak anak lahir,paling utama pada hari ketujuh dari kelahiran, kemudian hari keempat belas atau kedua puluh satu
Rasulullah saw, bersabda:
العقيقة تذ بح لسبع ولاربع عشرة ولاحدى وعشرين
(روه البيهقى)
Artinya:” aqiqah ini disembelihnya hewan aqiqah pada hari ketujuh, ke empat belas ataupun yang ke dua puluh satu”.(HR. Baihaqi)

2) Hendaklah daging aqiqah dibagikan terutama kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahulu
3) Waktu menyembelih sunah membaca basmalah,shalawat atas nabi saw,takbir,dan membaca do’a
بسم الله الله اكبر اللهم هذ ه منك واليك بعقيقة ۰۰۰ فتقبل مني
Artinya : “ Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah aqiqah ini adalah karunia-mu dan aku kembalikan kepada-mu, ya Allah ini aqiqah………(disebut nama anak) terimalah”
4) Dihadapkan kea rah kiblat (ka’bah) dengan syarat-syarat aqiqah, antara lain penyembelihan harus orang islam dan disengaja

E. Ketentuan hewan aqiqah
1) Anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba
2) Anak perempuan 1 ekor kambing atau domba

F. Pengertian qurban
Kata “qurban” berasal dari kata arab “quruba”. Qurban artinya “dekat”, sedangkan “qurban” (isim masdar) artinya binatang yang disembelih atau selainya untuk didekatkan kepada Allah SWT. Adapun qurban menurut istilah adalah menyembelih binatang ternak ( biri-biri,kambing,sapi,unta), waktunya sejak selesai sholat hari idul Adha tanggal 10 zulhijjah,sebagai ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT
G. Tata cara qurban
Dalam penyembelihan qurban harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Cara penyembelihan sama dengan penyembelihan yang disaratkan, yaitu penyembelih harus orang islam
2) Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya
3) Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
4) Dihadapkan kea rah kiblat(ka’bah)
5) Bacaan orang yang menyembelih qurban sebagai berikut

a) Basmalah :
بسم الله الر حمن الرحيم
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
b) Salawat
اللهم صلي علي محمد وعلي ال محمد
Artinya: “ Ya, Allah limpahkan rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
c) Takbir
الله اكبر الله اكبر الله اكبر
Artinya: “Allah Maha Besar”
d) Do’a
اللهم هذه منك واليك فقبل مني يا كريم انت ار حم الرا حمين
Artinya: “ Ya Allah, qurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah qurbanku! Zat yang Maha Pengasih dan Maha penyayang.”

H. Ketentuan qurban
1) Hewan jantan,sehat,bersih,dan tidak cacat
2) Cukup umur
a. kambing/domba sudah berumur 1 tahun lebih
b. Sapi dan kerbau sudah berumur 2 tahun atau lebih
c. Unta sudah berumur 5 tahun atau lebih
3) Satu ekor kambing/ domba untuk 1 orang
4) Satu ekor sapi atau kerbau untuk 7 orang


I. Hukum qurban
Ada dua pendapat tentang hukum qurban
1) Wajib
Bagi yang berpendapat hukum qurban wajib adalah didasarkan pada firman Allah:
فصل لربك وانحر
Artinya: “Maka shalatlah untuk tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS.Al- Kautsar : 2)
2) Sunnah
قال :امرت باالنحر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)
Artinya:” Bersabda Nabi Muhammad SAW: “Saya disuruh menyembelih qurban dan sunnah untuk kamu (umatku),”( HR.TIrmidzi)


J. Hikmah aqiqah dan qurban
1. Bertambah cinta kepada Allah SWT
2. Bertambah keimanan kepada Allah Swt
3. Dengan berqurban dan aqiqah, berarti seseprang telah bersyukur pada Allah SWT atas segalah rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
READ MORE - penyembelian hewan

Selasa, 10 Mei 2011

pernikahan zaman jahiliyah


PERNIKAHAN PADA MASA ZAMAN JAHILIYYAH

Nikah adalah termasuk perkara yang sudah ada dan dikenal dalam sistem masyarakat Jahiliyah. Namun dalam masyarakat jahiliyyah, terdapat beragam gaya hidup yang bercampur baur antara kaum laki-laki dan wanita. Pernikahan dalam masyarakat jahiliyyah hanya bisa dikatakan bahwa kebanyakan dari semuanya adalah berupa pelacuran, gila-gilaan, pertumpahan darah dan perbuatan keji. Ketika Islam datang dengan membawa hidayah dan agama yang benar kepada seluruh manusia, agama Islam menetapkan syariat nikah dan mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita dalam bentuk yang terbaik.
Bentuk-bentuk pernikahan, baik dalam arti akad maupun senggama, yang berlaku pada masa Jahiliyah secara jelas tergambar dalam uraian berikut:
1.        Nikah seperti yang sudah biasa dilakukan oleh orang-orang pada masa kini, yakni seseorang meminang wanita, baik melalui walinya maupun secara langsung, kemudian dia menerima dan menikahinya.
2.        Nikah Istibdha`, yakni pernikahan yang merupakan kebiasaan orang arab sebelum islam, yaitu seorang suami menyuruh atau mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan orang-orang terpandang (bangsawan) tujuannya adalah  untuk mencari “ bibit unggul”. Yaitu dengan cara si suami menyuruh kepada istrinya (dalam masa subur) untuk bergaul dengan seorang laki-laki terhormat agar mendapatkan keturunan yang diinginkan. Pada masa ini suami tidak menyentuh si istri sampai ada tanda-tanda kehamilan dari istri. Setelah si istri benar-benar hamil baru si suami menggaulinya atau kalau tidak ingin menggaulinya maka si suami membiarkannya sampai si istri melahirkan.
3.        Nikah Khidn, pernikahan ini seperti memelihara selir. orang-orang Arab pada masa itu menganggap aib atas perlakuan zina secara terang-terangan, tetapi tidak dianggap aib jika hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, mereka menyatakan, “Sesuatu yang tidak terlihat terang-terangan, maka tidak apa-apa dan jika mengabarkan perbuatan yang terang-terangan termasuk cela bagi mereka”.
4.        Nikah Badal. Imam Ad-Daraquthni, dalam As-Sunan, meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa nikah badal pada masa Jahiliyah terjadi jika seorang laki-laki berkata kepada yang lain, “Singgahkanlah istrimu untukku dan aku akan menyediakan istriku bagimu. Bahkan aku bisa menambah (masanya)”.
5.        Nikah dengan cara beberapa orang (3-10 orang) berkumpul untuk bersenggama dengan seorang wanita. Apabila wanita itu hamil dan melahirkan, beberapa hari setelah melahirkan, perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul, perempuan itu berkata: “semua sudah tahu apa yang kamu perbuat terhadap diriku, sekarang saya telah melahirkan, anak itu adalah anakmu (dia menyebutkan nama seseorang yang ia sukai)”. Kini aku sudah melahirkan. Ini anakmu (sambil menunjuk salah seorang di antara mereka)”. Kemudian ia menyerahkan anaknya dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusannya.[1]
6.        Nikah Syigar (silang), Nikah syighar ialah apabilah seorang laki-laki menikahkan seorang perempuan dibawah kekuasaanya dengan laki-laki lain, dengan syarat bahwa lelaki ini menikahkan anaknya tanpa membayar mahar. Nikah syighar adalah nikah pertukaran. Ilustrasinya adalah bahwa seorang laki-laki memiliki seorang anak perempuan, lalu ada seorang laki-laki yang ingin menikahi anaknya itu, karena ia tidak memiliki uang untuk membayar mahar, ia pun menikahkan anaknya tanpa harus membayar mahar. Oleh karena itu, nikah syighar seperti tukar guling, seorang wali memberikan anak perempuanya kepada seorang laki-laki untuk dinikahi, sedangkan seorang laki-laki yang dimaksudkan membebaskan mahar bagi wali yang telah memberikan anaknya. Hukum nikah syighat menurut kesepakatan para ulama adalah haram.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:
قال رسول الله صلي الله علبه وسلم:: لا شغار في الاسلام۰(رواه مسلم)

Artinya:
“Rasulullah SAW. Telah bersabda, Tidak ada syighar dalam islam(H. R. Imam Muslim)
عن ابن عمر, نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن  الشغاري والشغار, ان يقول الرجال الرجال, زوجني ابنتك علي ان ازوجك ابنتي او لختي وليس بينهما صداق۰(رواه ابن ماجه)
 Artinya:
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Melarang kawin syighar, dan contoh kawin syighar, yaitu seorang laki-laki berkata kepada temanya,” kawinkanlah putrimu atau saudara perempuanmu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku dengan syarat keduanya bebas mahar.” (H.R. ibnu majah).[2]
7.        Nikah Maqtun atau Nikah Dhaizan, yaitu seorang wanita pada masa Jahiliyah, bila suaminya meninggal dunia, maka anak atau kerabatnya lebih berhak menikahinya daripada orang lain, jika anak atau kerabatnya itu ingin menikahinya. Tetapi jika ia ingin menghindari pernikahan selama masa-masa tertentu, menurut sebagian besar para ahli, disebut nikah Maqtun karena mereka memutlakkan lafad muqti dan maqit kepada anak suaminya.
8.        Nikah Mut’ah. Secara etimologi, kata mut`ah mempunyai beberapa pengertian yakni kenikmatan, kesenangan, atau untuk memiliki status hukum dari sesuatu. Zomakhsyari, mendefinisikan nikah mut`ah sebagai nikah untuk waktu yang sudah diketahui, katakanlah satu atau dua hari, atau seminggu atau lebih, hanya untuk pelampias nafsu dan bersenang-senang dalam sementara waktu belaka.[3] Dalam perkawinan Muth'ah pihak lelaki tidak diwajibkan membayar maskawin kepada wanita yang dikawininya, tidak pula wajib memberikan belanja untuk keperluan hidupnya.
9.        Nikah Sifah, yakni nikah dengan cara beberapa orang berkumpul, lalu masuk ke kamar seorang wanita. Wanita itu pun tidak dapat mencegah laki-laki yang mendatanginya. Wanita-wanita ini adalah para pelacur. Di pintu-pintu rumah mereka ditancapkan bendera yang menjadi simbol mereka dan siapa pun yang menghendaki mereka maka dia bisa masuk. Jika dia hamil dan melahirkan, laki-laki yang pernah mendatanginya tersebut berkumpul lalu mengundang ahli pelacak (al-Qaafah) kemudian si ahli ini menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka cocokkan ada kemiripannya dengan si anak kemudian ia menyerahkan anaknya (kepada laki-laki yang ditunjuk). Ia pun harus mengakui anaknya. Dalam hal ini, si laki-laki yang ditunjuk ini tidak boleh menyangkal dan tidak ada seorang pun yang bisa membantah putusan dari seorang ahli tersebut.
10.    Nikah Zha’inah. Orang-orang Jahiliyah, sebagian di antara mereka suka menahan sebagian yang lain. Nikah zha`inah terjadi apabila seorang laki-laki menahan seorang wanita, maka ia berhak menikahinya tanpa khitbah dan mahar karena wanita itu dianggap sebagai hamba sahaya dan ia tidak punya pilihan lain.[4]



















[1] Said bin Abdullah bin Thalib Al Hamdani, Risalah nikah (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), 10-11.

[2] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, (Jakarta : CV Pustaka Setia, 2009), 78-80.
[3] Abd. Shomad, Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syari`ah dalam Hukum Islam, (Jakarta : Kencana, 2010),  311.
[4] Kangyosep.blogspot.com/.../macam-macam-nikah-masa-jahiliyyah.html
READ MORE - pernikahan zaman jahiliyah