Rabu, 11 Mei 2011

penyembelian hewan

Bahan Ajar

A. Pengertian penyembelihan hewan
Penyembelihan dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Dhabah yang artinya baik dan suci. Secarah istilah penyembelihan adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang melalui syarat tertentu dengan menggunakan benda yang tajam agar setelah mati binatang itu tetap baik dan suci,sehingga boleh untuk dikonsumsi/ dimakan

B. Syarat-syarat penyembelihan
a) Orang yang menyembelih hendaklah orang laki-laki dewasa
b) Beragama islam
c) Dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah
d) Alat untuk penyembelihan hendaklah tajam terbuat dari logam, bambu, baja, atau kaca
e) Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal
f) Hewan yang disembelih hendaklah asi hidup
g) Bukan untuk dipersembahkan kepada berhalah atau selain Allah

C. Pengertian aqiqah
Menurut bahasa aqiqah berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedang menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak dikarenakan adanya anak yang baru lahir, dilaksanakan pada hari ketujuh. Dan pada hari aqiqah itu disunahkan pula mencukur rambut dan memberikan nama yang baik kepada bayinya.

D. Tata cara aqiqah
1) Waktu pemotongan kambing aqiqah dari sejak anak lahir,paling utama pada hari ketujuh dari kelahiran, kemudian hari keempat belas atau kedua puluh satu
Rasulullah saw, bersabda:
العقيقة تذ بح لسبع ولاربع عشرة ولاحدى وعشرين
(روه البيهقى)
Artinya:” aqiqah ini disembelihnya hewan aqiqah pada hari ketujuh, ke empat belas ataupun yang ke dua puluh satu”.(HR. Baihaqi)

2) Hendaklah daging aqiqah dibagikan terutama kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahulu
3) Waktu menyembelih sunah membaca basmalah,shalawat atas nabi saw,takbir,dan membaca do’a
بسم الله الله اكبر اللهم هذ ه منك واليك بعقيقة ۰۰۰ فتقبل مني
Artinya : “ Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah aqiqah ini adalah karunia-mu dan aku kembalikan kepada-mu, ya Allah ini aqiqah………(disebut nama anak) terimalah”
4) Dihadapkan kea rah kiblat (ka’bah) dengan syarat-syarat aqiqah, antara lain penyembelihan harus orang islam dan disengaja

E. Ketentuan hewan aqiqah
1) Anak laki-laki 2 ekor kambing atau domba
2) Anak perempuan 1 ekor kambing atau domba

F. Pengertian qurban
Kata “qurban” berasal dari kata arab “quruba”. Qurban artinya “dekat”, sedangkan “qurban” (isim masdar) artinya binatang yang disembelih atau selainya untuk didekatkan kepada Allah SWT. Adapun qurban menurut istilah adalah menyembelih binatang ternak ( biri-biri,kambing,sapi,unta), waktunya sejak selesai sholat hari idul Adha tanggal 10 zulhijjah,sebagai ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT
G. Tata cara qurban
Dalam penyembelihan qurban harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Cara penyembelihan sama dengan penyembelihan yang disaratkan, yaitu penyembelih harus orang islam
2) Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya
3) Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
4) Dihadapkan kea rah kiblat(ka’bah)
5) Bacaan orang yang menyembelih qurban sebagai berikut

a) Basmalah :
بسم الله الر حمن الرحيم
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
b) Salawat
اللهم صلي علي محمد وعلي ال محمد
Artinya: “ Ya, Allah limpahkan rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
c) Takbir
الله اكبر الله اكبر الله اكبر
Artinya: “Allah Maha Besar”
d) Do’a
اللهم هذه منك واليك فقبل مني يا كريم انت ار حم الرا حمين
Artinya: “ Ya Allah, qurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah qurbanku! Zat yang Maha Pengasih dan Maha penyayang.”

H. Ketentuan qurban
1) Hewan jantan,sehat,bersih,dan tidak cacat
2) Cukup umur
a. kambing/domba sudah berumur 1 tahun lebih
b. Sapi dan kerbau sudah berumur 2 tahun atau lebih
c. Unta sudah berumur 5 tahun atau lebih
3) Satu ekor kambing/ domba untuk 1 orang
4) Satu ekor sapi atau kerbau untuk 7 orang


I. Hukum qurban
Ada dua pendapat tentang hukum qurban
1) Wajib
Bagi yang berpendapat hukum qurban wajib adalah didasarkan pada firman Allah:
فصل لربك وانحر
Artinya: “Maka shalatlah untuk tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS.Al- Kautsar : 2)
2) Sunnah
قال :امرت باالنحر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)
Artinya:” Bersabda Nabi Muhammad SAW: “Saya disuruh menyembelih qurban dan sunnah untuk kamu (umatku),”( HR.TIrmidzi)


J. Hikmah aqiqah dan qurban
1. Bertambah cinta kepada Allah SWT
2. Bertambah keimanan kepada Allah Swt
3. Dengan berqurban dan aqiqah, berarti seseprang telah bersyukur pada Allah SWT atas segalah rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    BalasHapus